Thursday, May 17, 2012

Home
Waspadai Jual Beli IUP PDF Print E-mail
Written by esdm   
Tuesday, 06 March 2012 00:49

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah Saliman Simanjuntak meminta Bupati/Walikota untuk mewaspadai praktik Jual Beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan calon investor.

Saliman mengatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan yang diperjualbelikan itu biasanya tumpang0tindih dengan IUP yang keluar terlebih dahulu. "Ini harus jeli saat mengeluarkan IUP," katanya. Dia juga mendukung adanya wacana moratorium Pengeluaran Izin Usaha Pertambangan agar alam kembali sedia kala, tidak rusak dan bisa menimbulkan bencana alam. "Kalaupun sudah ada rencana eksploitasi lahan maka haruslah ramah lingkungan," kata Saliman.

Menurutnya, adanya praktik jual-beli izin usaha pertambangan itu membuat perusahaan lamban beroperasi sehingga membuat rakyat marah. HIngga saat ini terdapat 365 perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan di Sulawesi Tengah namun hanya 22 perusahaan yang sudah beroperasi dan sembilan diantaranya sudah berproduksi. Jumlah perusahaan tambang terbanyak berada di Kabupaten Morowali, sebanyak 107 perusahaan. "Bahkan jika seluruh areal pertambangan di Morowali digabungkan maka akan lebih besar daripada luas kabupaten itu sendiri. Ini kan aneh," katanya. Selain itu terdapat 50 perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan namun perusahaan tersebut tidak lolos dalam verifikasi di Kementrian ESDM karena tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan maupun kontrak karya milik perusahaan lain. Olehnya, dalam waktu dekat Pemprov Sulawesi Tengah mengundang enam kepala daerah, yakni Kota Palu, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Toli-Toli untuk membahas izin usaha pertambanganyang tumpang tindih dan bermasalah. Dia mengatakan, Dinas ESDM akan terus berupaya agar Izin Usaha PErtambangan bermasalah itu bisa di rampungkan dan tidak menimbulkan masalah atar perusahaan atau dengan masyarakat.

Sumber : Palu Ekspres

Last Updated on Tuesday, 06 March 2012 01:04
 
Barang Tambang Wajib Diolah PDF Print E-mail
Written by esdm   
Thursday, 23 February 2012 07:17

Menteri ESDM telah mengeluarkan Peraturan yang mewajibkan pengolahan dan pemurnian barang tambang mineral di dalam negeri. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral ini diteken 6 Pebruari 2012.

"Peraturannya sudah keluar, perusahaan tambang harus mematuhinya," kata Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo diJakarta, akhir pekan lalu. Sesuai UU Mineral dan Batu Bara, pengusaha tambang diberi waktu dua tahun hingga sebelum 2014 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) barang tambang. Menurut Widjajono, kewajiban tersebut bisa berarti adanya pelarangan ekspor mineral dalam bentuk mentah setelah 2014

Read more...
Last Updated on Thursday, 23 February 2012 08:02
 
PLTA Sulewana Poso Beroperasi Mei 2012 PDF Print E-mail
Written by esdmsulteng   
Thursday, 05 January 2012 07:02

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sulewana berkapasitas 120 megawatt (mm) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, ditargetkan akan beroperasi Mei 2012 mendatang. Bila PLTA Sulewana beroperasi, nantinya Sulawesi Tengah akan menerima pasokan untuk mengatasi krisis listrik.

Pemadaman listrik yang masih sering dialami Sulawesi Tengah diyakini akan bisa teratasi.

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla, pemilik Kalla Group, perusahaan yang membangun PLTA Sulewana, di sela-sela pelantikan Pengurus Propinsi Palang Merah Indonesia Sulawesi Tengah, Sabtu (24/12) siang.

Read more...

 
Bupati Morowali Bentuk Tim Penertiban Izin Pertambangan Dan Perkebunan PDF Print E-mail
Written by esdmsulteng   
Thursday, 05 January 2012 05:20

Sebagai upaya pelaksanaan amanat Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan di Negara Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali membentuk Tim Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bupati Morowali melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (Kabag Adpum) Kantor Pemda Morowali Drs. Mahfud Samir ditemui diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, pembentukan tim penertiban Izin Usaha Pertambangan dan Perkebunan dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Morowali nomor 188.45/0264/ADPUM/XI/2011 tanggal 09 November 2011, melibatkan seluruh instansi terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.

Read more...

 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2
English French German Indonesian Italian Japanese Korean Portuguese Russian Spanish Thai Vietnamese

Link Terkait

 

 

 

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini39
mod_vvisit_counterKemarin36
mod_vvisit_counterMinggu ini285
mod_vvisit_counterMinggu lalu451
mod_vvisit_counterBulan ini992
mod_vvisit_counterBulan lalu1606
mod_vvisit_counterSeluruhnya7202